Syahendra Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, lawyer yang melayani jasa lawyer penanganan permasalahan hukum seperti permasalahan pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang.
penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengabsahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak,jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), permasalahan perusahaan, sengketa bisnis dan lain-lain.
Sebagai kantor Pengacara Syahendra Law Firm akan membantu klien sebagai lawyer atau kuasa hukum untuk mewakili dan memperjuangkan hak dan kepentingan klien baik secara non litigasi maupun secara litigasi dimuka Pengadilan.
- PERKARA PIDANA UMUM
- KASUS PIDANA KHUSUS
- PERKARA PERDATA
- PERKAWINAN & PERCERAIAN
- KELUARGA & WARISAN
- KASUS PERTANAHAN
- TATA USAHA NEGARA
- HUKUM PERJANJIAN
- BISNIS & PERUSAHAAN
- DAN LAIN SEBAGAINYA